Kamis, 15 November 2012

Antara Das Solen dan Das Sein Implementasi Program Corporate Social Responsibility PT Newmont Nusa Tenggara


 Diposkan juga di: http://sosbud.kompasiana.com/2012/11/15/antara-das-solen-dan-das-sein-implementasi-program-corporate-social-responsibility-pt-newmont-nusa-tenggara-503453.html           
                    Rangkaian Sustainable Mining Bootcamp selama satu minggu di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat telah berlalu sejak awal pekan lalu. Berbagai pengalaman baru mengenai aktivitas dunia tambang sedikit banyak mulai direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari budaya melakukan pengkajian dan riset dalam membuat keputusan, nilai-nilai safety yang ditanamkan dalam setiap aktivitas serta semua pembelajaran yang diperoleh dalam setiap interaksi selama berada di sana. Ada satu hal yang sampai saat ini membuat saya mempunyai keingintahuan untuk mengeksplorasinya lebih jauh yakni mengenai Corporate Social Responsibility dan Community Development.
            Corporate Social Responsibility berawal dari sebuah kesepakatan The World Bussiness Council for Sustainable Development (WBCSD) di Johannesburg Afrika Selatan pada tahun 2002. Di Indonesia sendiri, CSR diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 yang menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan adanya CSR adalah mendorong seluruh perusahaan di dunia ikut serta dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal dan komunitas secara keseluruhan dalam peningkatan kualitas hidup (Setyaningrum:2011)1. Berdasarkan tujuan tersebut sudah selayaknya perusahaan yang termasuk dalam kategori wajib melaksanakan program CSR memprioritaskan penyusunan program CSR sehingga benar-benar mampu memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi operasi. Program pemberdayaan, bukan charity atau pemberian yang karikatif. Program pemberdayaan masyarakat yang mempunyai tujuan sustainability of development dapat terlaksana dengan baik ketika keputusan pelaksanaan program berdasarkan hasil asesmen kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan, mempertimbangkan potensi yang dimiliki dan hambatan yang mungkin ditemui, serta memperkirakan konsekuensi-konsekuensi apa yang akan muncul kini maupun yang akan datang  ketika program tersebut dilaksanakan.
            PT Newmont Nusa Tengggara (PT NNT) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pun mempunyai kewajiban dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang. Program CSR tersebut diimplementasikan dalam kegiatan community development yang bergerak di berbagai bidang mulai dari pendidikan, kesehatan, usaha ekonomi masyarakat, pertanian, kelautan dan pariwisata serta sosial budaya dan agama. Dalam tataran konsep, pelaksanaan community development PT NNT diharapkan dapat selalu berlandaskan delapan prinsip dasar yakni kesejahteraan, kemandirian, keterpaduan, keberlanjutan, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas dan keadilan sehingga visi dari  community development yakni “Masyarakat yang sehat, cerdas, mandiri, sejahtera dan religius” dapat diwujudkan. Melihat visi, misi dan prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan program CSR PT NNT bagi saya pribadi memunculkan ekspektasi yang luar biasa besar terutama mengenai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat atau minimal pada masyarakat yang berada di area lingkar tambang. Namun pada tataran praktis, segala hal yang disusun sedemikian rapi dalam rencana strategis terlihat sedikit kurang memuaskan (jika tidak mau dikatakan buruk).
            Dari hasil perbincangan dengan masyarakat di sekitar area lingkar tambang (terlepas dari apapun motif mereka menyampaikan ini) diperoleh informasi bahwa CSR yang dilakukan oleh PT NNT masih berada dalam tataran charity dan karikatif, pembangunan infrastruktur banyak namun tidak ada pendampingan dan keberlanjutan, masih terkesan “menggugurkan kewajiban untuk melaksanakan CSR”, belum diimplementasikan dalam program  yang terencana, sesuai kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan. Masyarakatpun berteriak “Pernahkah Newmont berpikiran untuk membiayai sekolah anak-anak cerdas di lingkar tambang mulai dari SD hingga perguruan tinggi? Pernahkan Newmont berpikir untuk memberikan penyuluhan mengenai usaha kecil yang menguntungkan kemudian memberi modal dan melakukan pendampingan sampai masyarakat mandiri?” Jeritan masyarakat yang tidak bisa diabaikan begitu saja melainkan harus dijadikan bahan evaluasi, saran dalam penyusunan program sehingga ke depannya lebih tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna. Dari penglihatan saya sendiri masih menyaksikan kondisi masyarakat yang begitu senjang dengan kehidupan karyawan di dalam townsite (kompleks tempat tinggal karyawan di daerah bukaan tambang) mulai dari kondisi rumah, penampilan dan yang utama adalah dari segi kemandirian. Yang mengkhawatirkan adalah pekerjaan mereka sebagai penambang liar rumahan, tidak menghasilkan in come sedemikian banyak namun bisa jadi mencemari lingkungan karena menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya tanpa prosedur.
            Dalam pelaksanaan CSR termasuk yang diimplementasikan dalam Community Development sebuah perusahaan akan berhadapan dengan stakeholder dari berbagai kalangan yang biasanya membawa berbagai motif untuk diperjuangkan. Dan tujuan utama dari perusahaan adalah menyeimbangkan kepentingan antara stakeholder sehingga memperoleh dukungan demi keberlangsungan operasi perusahaannya. Hal ini menyebabkan kendala efektivitas dari program community development yang diterapkan perusahaan semakin tiada ujung pangkalnya, selalu berulang dan sulit ditemukan solusinya, hal ini pula yang mungkin terjadi pada PT NNT melihat bahwa dalam pelaksanaan community development-nya PT NNT melibatkan aparatur pemerintah daerah sedangkan target sasaran adalah masyarakat di lingkar tambang yang sering merasakan ketidak tepatan program community development. Terjadilah ketimpangan kepentingan antara masyarakat, pemerintah dan mungkin dari PT NNT sendiri apalagi terjadi perbedaan informasi dimana menurut satu pihak penyusunan program community development merupakan hasil diskusi dari semua pihak sementara pihak lain merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan program tersebut.
            Ternyata dibalik semua keteraturan proses penambangan (mining), proses pengolahan yang meminimalisasi penggunaan bahan kimia, penempatan tailing di dasar laut dalam yang based on penelitian termutakhir, rancangan program perlindungan environment sekitar area tambang, reklamasi dan konservasi flora fauna masih tersimpan pekerjaan rumah cukup besar bagi PT NNT yakni pelaksanaan program community development yang efektif dan efisien sehingga gap antara das solen (harapan) dan das sein (realita) tidak begitu lebar. Meskipun masih banyak kekurangan, keberadaan usaha kecil aloe vera dan pembuatan batu bata program dampingan PT NNT perlu diapresiasi. Dan ketika mau sedikit oportunis, menurut teori deontologi yang dikemukakan Immanuel Kant yakni suatu perbuatan dikatakan baik jika dilakukan karena memang wajib untuk dilakukan tidak peduli bagaimana hasilnya, program CSR PT NNT sudah dapat dikatakan baik. Namun saya yakin, PT NNT akan terus memperbaiki kualitas perusahaan hingga tercapilah visi menjadi yang terdepan dalam bidang keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.








           
                1 Setyaningrum, Dyah Ayu (2011) Pengaruh Implementasi Corporate Social Responsibility terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat (Studi Kasus pada PT. APAC INTI CORPORA, Bawen). Universitas Diponegoro. Halaman 18 dan 30.

1 komentar: